Rabu, 17 September 2014

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka


Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atau biasa disingkat Kwarran adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat kecamatan. Kwarran diketuai oleh seorang Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwarran) yang dipilih melalui Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bhakti selama tiga tahun.

Pengertian Kwartir Ranting secara lebih luas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka. Organisasi inilah yang menjadi ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan langsung dengan pembinaangugusdepan dan satuan karya pramuka.

Terkait organisasi dan tata kerja Kwartir Ranting, Gerakan Pramuka telah mengeluarkan sebuah petunjuk penyelenggaraan Kwarran Gerakan Pramuka melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 224 Tahun 2007. Jukran ini membahas tentang tugas pokok, fungsi, dan organisasi; tugas dan fungsi andalan ranting; organisasi pelaksana Kwarran; Badan Pemeriksa Keuangan Ranting; tata kerja; musyawarah; hubungan kerja; dan pemekaran Kwarran. (Jukran ini dapat dibaca di halaman : SK dan PP Pramuka)

Pengurus Kwarran Gerakan Pramuka

Musyawarah Kwartir Ranting
Musyawarah Kwartir Ranting

Ketua Kwartir Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting. Selanjutnya tim formatur akan membentuk Pengurus Kwarran. Pengurus Kwarran yang selanjutnya disebut Andalan Ranting, terdiri atas anggota pramuka dewasa putri dan putra. Pengurus ini mempunyai masa bhakti tiga tahun.

Organisasi Kwartir Ranting terdiri atas :
  1. Pengurus Kwarran, yang terdiri atas :
    1. Ketua Kwartir Ranting
    2. Wakil Ketua Kwartir Ranting
    3. Sekretaris Kwartir Ranting
    4. Andalan Ranting, yang terdiri atas :
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri
      • Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
      • Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana..
    5. Pembantu Andalan Ranting
Untuk melaksanakan tugas dan kegiatan, Pengurus Kwarran dibantu oleh badan kelengkapan kwarran yang terdiri atas :
    1. Dewan Kehormatan Ranting.
    2. Koordinator Gugusdepan disingkat Korgudep
    3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting, disingkat DKR
      Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
    4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan Karya Pramuka.
      Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting
    5. Badan Usaha Kwarran.
    6. Satuan kegiatan.
    7. Staf Kwarran.
    Selain itu dalam Musyawarah Ranting juga memilih dan menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Ranting. Badan ini mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.

    Musyawarah dan Rapat Kwarran

    Kekuasaan terdiri dalam Kwartir Ranting adalah Musyawarah Ranting (Musran). Musran dilaksanakan tiga tahun sekali pada akhir masa bhakti kwarran. Peserta Musran terdiri atas 6 perwakilan Kwartir Ranting (termasuk Ketua DKR dan Majelis Pembimbing Ranting), dan masing-masing 4 orang dari setiap gugusdepan yang terdapat di Kwarran tersebut. Dalam situasi yang mendesak dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

    Sebelum pelaksanaan Musran, terlebih dahulu diselenggarakan Musppaniteraran. Musppaniteraran adalah Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting. Yaitu musyawarah anggota DKR dan Pramuka Penegak dan Pandega utusan gugusdepan untuk mempertanggungjawabkan masa bhakti DKR serta membentuk DKR masa bhakti berikutnya.

    Selain kedua musyawarah tersebut, Kwarran mengadakan berbagai rapat dan pertemuan yang diantaranya adalah :
    1. Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna); dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
    2. Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran); dilaksanakan setahun sekali.
    3. Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran); dilaksanakan minimal setahun sekali.
    4. Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
    5. Rapat Staf
    6. Rapat Kepanitiaan
    7. Rapat Satuan Tugas

    Struktur Organisasi Kwarran

    Struktur Organisasi Kwarran adalah sebagai berikut :

    Struktur Organisasi Kwartir Ranting

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar