CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR
Disusun sebagai berikut :
- Nomor urut surat keluar
- Kode Kwartir
- Kode Bidang
CONTOH : 234/ 1133 - C
- 234 : Nomor Urut surat keluar
- 1133 : Kode Kwartir Cabang
- C : Kode Surat / Bidang
Keterangan :
- Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
- Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode Kwarcab.
- Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301
( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)
Untuk pemberian kode Biro di lingkungan Kwartir Nasional, diatur sebagai berikut:
KODE
|
BIDANG
|
A
|
Pimpinan, staf pimpinan, serta kelompok staf yang menangani kebijakan pimpinan.
|
B
|
Bidang Organisasi dan Kerjasama serta kelompok staf yang menangani organisasi dan kerjasama
|
C
|
Bidang Kepramukaan serta kelompok staf yang menangani kepramukaan.
|
D
|
Bidang Pendidikan dan Penelitian serta kelompok staf yang menangani pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan
|
E
|
Bidang Pengabdian Masyarakat dan Siaga Bencana serta kelompok staf yang menangani pengabdian masyarakat dan siaga bencana.
|
F
|
Bidang
Hubungan Masyarakat dan Informatika serta kelompok staf yang
menangani hubungan masyarakat dan informatika serta majalah
|
G
|
Bidang Usaha dan Kemitraan serta kelompok staf yang menangani usaha dan kemitraan.
|
H
|
Bidang Hubungan Internasional serta kelompok staf yang menangani hubungan internasional.
|
J
|
Sekretaris Jenderal serta kelompok staf yang menangani perencanaan dan umum
|
K
|
Bendahara serta kelompok staf yang menangani keuangan.
|
L
|
Pusdiklatnas serta kelompok staf yang menangani pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat nasional.
|
M
|
Puslitbangnas serta kelompok staf yang menangani pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka tingkat nasional.
|
N
|
Dewan Kerja.
|
P
|
Taman Rekreasi Wiladatika.
|
Q
|
Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka.
|
R
|
Badan Usaha (PT. Madu Pramuka, PT. Molino, Koperasi, Balai Penerbit, dll).
|
S
|
Saka Bahari.
|
T
|
Saka Bakti Husada.
|
U
|
Saka Bhayangkara.
|
V
|
Saka Dirgantara.
|
W
|
Saka Kencana.
|
X
|
Saka Tarunabumi.
|
Y
|
Saka Wanabakti.
|
Z
|
Saka Wirakartika.
|
Untuk pemberian kode bidang di lingkungan kwartir daerah, kwartir cabang, dan kwartir
ranting diatur sebagai berikut atau diatur sesuai kebutuhan:
KODE
|
BIDANG
|
A
|
Pimpinan.
|
B
|
Bidang Pembinaan Anggota Muda dan kelompok staf yang menangani pembinaan anggota muda.
|
C
|
Bidang Pembinaan Anggota Dewasa dan kelompok staf yang menangani pembinaan anggota dewasa
|
D
|
Bidang
Hubungan Masyarakat dan Pengabdian Masyarakat serta kelompok staf
yang menangani hubungan masyarakat dan pengabdian masyarakat.
|
E
|
Bidang Organisasi, Kerjasama, dan Hukum serta kelompok staf yang menangani organisasi, kerjasama dan hukum
|
F
|
Bidang Dana, Usaha, Sarana, dan Prasarana serta kelompok staf yang menangai dana, usaha, sarana/prasarana dan keuangan
|
G
|
Kelompok staf yang menangani Pusdiklat.
|
H
|
Kelompok staf yang menangani Puslitbang
|
J
|
Dewan Kerja
|
K
|
Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir
|
L
|
Bumi Perkemahan
|
M
|
Kedai Pramuka.
|
N
|
Usaha lain-lain (PT, Koperasi, Balai Penerbit, dll).
|
P
|
Saka Bahari
|
Q
|
Saka Bakti Husada
|
R
|
Saka Bhayangkara
|
S
|
Saka Dirgantara.
|
T
|
Saka Kencana
|
U
|
Saka Tarunabumi.
|
V
|
Saka Wanabakti
|
W
|
Saka Wirakartika
|
Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika
terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya
dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB
dan seterusnya.
Sumber : Jukran Sismintir 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar