Kamis, 10 Oktober 2013

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR)  KWARTIR
Disusun sebagai berikut :
  1. Nomor urut surat keluar
  2. Kode Kwartir
  3. Kode  Bidang
      CONTOH : 234/ 1133 - C
  1. 234                : Nomor Urut surat keluar
  2. 1133              : Kode Kwartir Cabang
  3. C                   : Kode Surat / Bidang
Keterangan :
- Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
- Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode  Kwarcab.
- Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301
( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)
Untuk pemberian kode Biro di lingkungan Kwartir Nasional, diatur sebagai berikut:
KODE
BIDANG
A
Pimpinan, staf pimpinan, serta kelompok staf yang menangani kebijakan pimpinan.
B
Bidang Organisasi dan Kerjasama serta kelompok staf yang menangani organisasi dan kerjasama
C
Bidang Kepramukaan serta kelompok staf yang menangani kepramukaan.
D
Bidang Pendidikan dan Penelitian serta kelompok staf yang menangani pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan
E
Bidang Pengabdian Masyarakat dan Siaga Bencana serta kelompok staf yang menangani pengabdian masyarakat dan siaga bencana.
F
Bidang Hubungan Masyarakat dan Informatika serta kelompok staf yang menangani hubungan masyarakat dan informatika serta majalah
G
Bidang Usaha dan Kemitraan serta kelompok staf yang menangani usaha dan kemitraan.
H
Bidang Hubungan Internasional serta kelompok staf yang menangani hubungan internasional.
J
Sekretaris Jenderal serta kelompok staf yang menangani perencanaan dan umum
K
Bendahara serta kelompok staf yang menangani keuangan.
L
Pusdiklatnas serta kelompok staf yang menangani pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat nasional.
M
Puslitbangnas serta kelompok staf yang menangani pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka tingkat nasional.
N
Dewan Kerja.
P
Taman Rekreasi Wiladatika.
Q
Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka.
R
Badan Usaha (PT. Madu Pramuka, PT. Molino, Koperasi, Balai Penerbit, dll).
S
Saka Bahari.
T
Saka Bakti Husada.
U
Saka Bhayangkara.
V
Saka Dirgantara.
W
Saka Kencana.
X
Saka Tarunabumi.
Y
Saka Wanabakti.
Z
Saka Wirakartika.

Untuk pemberian kode bidang di lingkungan kwartir daerah, kwartir cabang, dan kwartir
ranting diatur sebagai berikut atau diatur sesuai kebutuhan:

KODE
BIDANG
A
Pimpinan.
B
Bidang Pembinaan Anggota Muda dan kelompok staf yang menangani pembinaan anggota muda.
C
Bidang Pembinaan Anggota Dewasa dan kelompok staf yang menangani pembinaan anggota dewasa
D
Bidang Hubungan Masyarakat dan Pengabdian Masyarakat serta kelompok staf yang menangani hubungan masyarakat dan pengabdian masyarakat.
E
Bidang Organisasi, Kerjasama, dan Hukum serta kelompok staf yang menangani organisasi, kerjasama dan hukum
F
Bidang Dana, Usaha, Sarana, dan Prasarana serta kelompok staf yang menangai dana, usaha, sarana/prasarana dan keuangan
G
Kelompok staf yang menangani Pusdiklat.
H
Kelompok staf yang menangani Puslitbang
J
Dewan Kerja
K
Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir
L
Bumi Perkemahan
M
Kedai Pramuka.
N
Usaha lain-lain (PT, Koperasi, Balai Penerbit, dll).
P
Saka Bahari
Q
Saka Bakti Husada
R
Saka Bhayangkara
S
Saka Dirgantara.
T
Saka Kencana
U
Saka Tarunabumi.
V
Saka Wanabakti
W
Saka Wirakartika

Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf  I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.
Sumber : Jukran Sismintir 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar