SATUAN KARYA PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka bertujuan mempersembahkan kepada bangsa
dan negara Indonesia kader bangsa sebagai kader pembangunan yang bermoral
Pancasila. Untuk itu proses pendidikan
progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21
guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik,
emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai individu
maupun anggota masyarakat. Ketangguhan iptek/Teknologi dalam Gerakan Pramuka
dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka (SAKA).
Saka, di lingkungan World Scouting disebut Scout Service Brigade, merupakan wadah pendidikan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
berbagai bidang kejuruan/tehnologi.
Saka, memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
II. MATERI POKOK
1. Tujuan
dan sasaran SaKa
a.
Tujuan dibentuknya Saka bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental,
moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial khususnya teknologi, sehingga
mereka benar-benar siap sebagai kader bangsa, sekaligus kader pembangunan yang
bermoral Pancasila
b.
Sasaran dibentuknya Saka Pramuka bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah memberi bekal agar memiliki :
1) Ketahan
dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk
menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
2) Ketrampilan
menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21
secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
3) Ketrampilan
untuk berwirausaha.
2. Pembentukan
SAKA
a.
Saka dapat dibentuk jika :
1) 10
(sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka
Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama,
bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
2) Gugusdepan,
dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi
anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
3) Para
Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka
Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang
yang menjadi minat para pendiri Saka.
4) Masyarakat sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya
Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
b.
Pembentukan Saka perlu memperhatikan
adanya instasi/ organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai
kegiatan terkait atau sesuai dengan bidang-bidang yang menjadi kegiatan Saka,
dan berlokasi di wilayah Saka. Partisipasi interaktif instasi/ organisasi
tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu
keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.
3. Kedudukan
Saka
Saka
bekedudukan di Kwartir Cabang/ Kwartir
Ranting Gerakan Pramuka. Saka merupakan
ujung tombak pembinaan kesakaan Gerakan Pramuka sesuai minat dan kebutuhan
peserta didik.
4. Anggota
SaKa
a.
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega putera dan puteri anggota Gugusdepan di wilayah Cabang/Ranting
tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
b.
Pemuda/pemudi non Pramuka yang
berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka
dalam Sidang Dewan Saka. Setelah Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima
calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan
yang dipilihnya. Pamong Saka dan Ketua
Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya. Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon
bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan
dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima
sebagai anggota Saka.
c. Anggota
Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dan kemampuannya kepada anggota di
Gugusdepannya, dan dapat bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di
Gugusdepannya.
d. Anggota
Saka tetap mengikuti Ambalannya serta berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, Keterampilan
Khusus, dan Pramuka Garuda.
e. Anggota
suatu Saka dapat mengikuti kegiatan-kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas
pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian-ujian Keterampilan Khusus
sepengetahuan Pamong Sakanya. Namun yang
bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua
kegiatannya.
f. Anggota
suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
1) Kepindahan
diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari
Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah. Acara pemidahan dilakukan seperti acara
pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
2)
Anggota Saka yang pindah melepaskan
dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda-tanda Saka dan Krida, kecuali
TKK. Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki
anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.
5. Pengorganisasian
SaKa
a.
Saka merupakan bagian integral dari
Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka. Keberadaan dan kegiatan operasionalnya
sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan,
berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Saka secara organisatoris ada di
bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting.
Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi
wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka "Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
c. Saka
perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu
bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun
swasta yang bekaitan dengan Saka.
d.
Saka menggunakan nama pahlawan bangsa
yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
e. Saka
dibagi menjadi maksimal 4 (empat ) Krida dengan kegiatan yang spesifik yang
diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka
Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama. KRIDA
dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida, dipilih oleh
anggota Krida.
f. Setiap
Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida,
para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur
Saka. Para anggota dewasa tersebut
berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing. Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan
Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
g. Saka
Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri. Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan
Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri.
Demikian pula untuk Instruktur Saka.
6. Pembina
dan Instruktur Saka.
a. Saka
dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Pamong
Saka
1) Pamong
Saka adalah Pembina pramuka Mahir
Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran pada suatu bidang keSakaan,
berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
2) Dipilih
oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka. Pamong Saka terpilih di angkat
untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang
bersangkutan.
3) Ex-officio
anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
4) Betugas
dan bertanggungjawab :
(a) Merencanakan
, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama
Dewan Saka;
(b) Menjadi
pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk
meningkatkan diri dan Sakanya ;
(c) Mengusahakan
Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
(d) Mengadakan
hubungan, konsultasi dan kerjasama yang
baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya
serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan
kegiatan Saka ;
(e) Mengkoordinasikan
Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
(f) Menjadi
konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
(g) Melaporkan
perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
c. Instruktur
Saka :
1) Instruktur
Saka adalah Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, atau seorang yang
memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan berpengalaman dalam suatu bidang iptek yang
diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan
melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau
kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
2) Mitra
kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk
masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ketua Kwarcab/Ketua Kwarran yang
bersangkutan.
3) Ex-officio
anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
4) Bertugas
dan bertanggungjawab :
(a) Membantu
Pamong Saka dalam mengembangkan, melaksanakan
dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Saka bersama Dewan Saka;
(b) Merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan serta pelatihan iptek sesuai
dengan bidang keahliannya;
(c) Mengisi
dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
(d) Menguji
dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada
Pamong Saka ;
(e) Mengadakan
hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka,
Pemimpin Saka, Kwartir Majelis
Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik
pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
(f) Menjadi
konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
(g) Melaporkan
perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan
Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.
7. Pimpinan
Saka
a. Pimpinan
Saka adalah anggota Kwartir Cabang/Kwartir Ranting Terdiri dari Andalan Cabang/
Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama
dengan kwartir.
b. Bertugas
dan bertanggungjawab:
1) Membantu
Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
2) Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan instansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan Saka;
3) Atas
pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Saka;
4) Melaksanakan
koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
5) Memberi
laporan tertulis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya
dengan tindasan kepada Pimpinan Saka dan
Kwartir jajaran di atasnya.
6) Pimpinan
Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang
bersangkutan.
8. Majelis
Pembimbing Saka :
a. Majelis
Pembimbing Saka, disingkat Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat
pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik
melalui Kepramukaan.
b. Terdiri
dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
c. Ketua
Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
d. Mabisaka
diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh
Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
e. Mabisaka
bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
9. Jenis-jenis
Saka :
a. Saka
Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
b. Saka
Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
c. Saka
Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
d. Saka
Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
e. Saka
Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
f. Saka
Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
g. Saka
Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
h. Saka
Wira Kartika dengan kegiatan di bidang
10. Pengelolaan
dan Kegiatan Operasional Saka
a. Pengelolaan
Operasional Saka
1) Dewan
Saka, Pamong Saka, dan Instruktur Saka adalah Pengelola Operasional
Saka.
2) Kegiatan-Kegiatan
operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
3) Kegiatan-kegiatan
operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan
Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
4) Kegiatan-kegiatan
operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
5) Dalam
kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
a) belajar
sambil mengerjakan (learning by doing)
b) belajar
untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
c) penghasilan
untuk hidup (earning to live)
d) hidup
untuk mengabdi (living to serve)
b. Kegiatan
Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
1) Rutin
Berkala (RB):
(a) Pertemuan
berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
(b) Pertemuan
ini bersifat latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
(c) Pertemuan
berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
(d) Pemantapan/pendalaman/improvisasi
ketrampilan teknik.
2) Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
(a) Anggota
Krida secara perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di
instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai
dengan spesialisasi Krida.
(b) Hasil
PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka.
3) Bina
Potensi Diri (BPD)
(a) Pengembaraan
secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi,
penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
(b) Analisis
hasil pengembaraan.
(c) Laporan
dan rekomendasi hasil pengembaraan.
(d) Implementasi
rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program
peningkatan potensi anggota Saka.
4) Pengabdian
Karya Nyata (PKN)
(a) Merencanakan
kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil
pengembaraan.
(b) Melaksanakan
proyek pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
(c) Mengevaluasi
pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat.
III. PENUTUP
Gugusdepan, Satuan Karya, dan masyarakat, merupakan
TRIDAYA (tiga kekuatan) sebagai salah satu unsur kunci keberhasilan pembangunan masyarakat, kader
bangsa, kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Oleh karena itu Gugusdepan,
Satuan Karya Pramuka dan masyarakat perlu
bersatu secara manunggal demi efektifnya keberhasilan pembangunan masyarakat. Gugusdepan merupakan
sumber tenaga manusia muda yang telah dibina
karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh
Satuan Karya Pramuka. Sementara itu, masyarakat (instansi/organisasi baik
pemerintah maupun swasta) merupakan sumber dukungan keahlian/kompetensi,
fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya
potensi untuk mensukseskan misi masyarakat dan Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar